πŸ“ Perumahan BCI 2 Blok A2 No 20 β€’ πŸ•˜ Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB Konsultasi via WhatsApp β†’
Artikel / Perizinan

Pentingnya Perizinan Usaha Bagi UMKM

04 Juli 2026 · oleh Admin · 3 dibaca

Pentingnya Perizinan Usaha Bagi UMKM

Pentingnya Perizinan Usaha Bagi UMKM

Memiliki izin resmi bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan utama bagi pelaku UMKM. Legalitas usaha memberikan kepastian hukum, membuka akses ke pembiayaan perbankan, memungkinkan keikutsertaan dalam tender pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

Saat ini, izin usaha utama yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang menggantikan izin terdahulu seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). Untuk usaha dengan risiko rendah, NIB sudah berlaku sebagai izin tunggal yang legal.

Kategori Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha

Sistem perizinan di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach). Pengurusan izin akan disesuaikan dengan tingkat potensi dampak dari kegiatan usaha Anda:

  1. Risiko Rendah: Contohnya toko kelontong, warung makan kecil, atau jasa laundry. Pelaku usaha dalam kategori ini hanya membutuhkan NIB saja untuk dapat beroperasi legal.

  2. Risiko Menengah-Rendah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri (self-declaration) dari pelaku usaha.

  3. Risiko Menengah-Tinggi & Tinggi: Biasanya ditujukan untuk manufaktur, industri kimia, atau pangan skala besar yang membutuhkan verifikasi teknis mendalam dan izin tambahan dari kementerian terkait.

Persyaratan Membuat NIB Online (Untuk Perorangan)

Bagi pelaku UMKM perorangan, persyaratan yang dibutuhkan sangat sederhana:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.

  • Alamat email aktif untuk pendaftaran dan notifikasi.

  • Nomor telepon/HP aktif (untuk verifikasi kode OTP).

  • Data detail usaha (Nama usaha, alamat lokasi usaha, modal awal, serta kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai dengan jenis bisnis Anda).

  • NPWP pribadi (opsional/jika ada).

Langkah-Langkah Membuat Izin Usaha Online via Website OSS

Pengurusan NIB bagi UMKM dapat dilakukan secara mandiri dari rumah tanpa dipungut biaya (gratis) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut panduannya:

  • Membuat Akun OSS:

    • Kunjungi laman resmi di oss.go.id.

    • Klik menu Daftar di pojok kanan atas, lalu pilih opsi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

    • Masukkan NIK, nomor HP, atau alamat email Anda untuk menerima kode verifikasi (OTP) atau tautan aktivasi.

    • Lakukan aktivasi akun melalui pesan masuk di email Anda untuk mendapatkan hak akses/password.

  • Mengisi Data Profil dan Usaha:

    • Kembali ke website OSS, klik Login menggunakan email dan password yang sudah terverifikasi.

    • Masuk ke menu Perizinan Berusaha, lalu klik Permohonan Baru.

    • Lengkapi formulir data profil pemilik dan detail data usaha Anda dengan benar (termasuk memilih kode KBLI yang cocok dengan komoditas usaha Anda).

  • Penerbitan NIB:

    • Setelah data terisi lengkap dan valid, sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda.

    • Tinjau kembali seluruh data dan setujui bagian Pernyataan Mandiri (terkait keselamatan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan/K3L).

    • Klik opsi Proses NIB, kemudian pilih Cetak NIB untuk mengunduh dokumen izin usaha digital dalam format PDF yang dilengkapi dengan QR Code resmi.

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda?

Konsultasi Gratis