Lebih dari 1+ media telah meliput kami
Alamat kantor resmi untuk legalitas usaha Anda, tanpa perlu sewa kantor fisik.
Virtual Office adalah solusi alamat kantor resmi yang dapat digunakan untuk keperluan legalitas usaha (NIB, pendirian PT/CV, domisili usaha) tanpa harus menyewa kantor fisik. Cocok untuk pengusaha baru, freelancer, atau usaha berbasis online yang tetap membutuhkan alamat bisnis yang sah secara hukum.
Yang Anda dapatkan:
Proses pengerjaan: konsultasi kebutuhan, penyiapan dokumen perjanjian sewa virtual office, hingga surat domisili siap digunakan untuk keperluan legalitas.
Cocok digunakan bersamaan dengan layanan pendirian badan usaha agar proses legalitas lebih cepat selesai.