πŸ“ Perumahan BCI 1 Pataruman, Bandung, Bandung Barat β€’ πŸ•˜ Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB Konsultasi via WhatsApp β†’
Artikel / Tips Bisnis

Mengapa Ada Nama PT yang Kurang dari Tiga Kata?

23 Juli 2026 · oleh Admin · 4 dibaca

Mengapa Ada Nama PT yang Kurang dari Tiga Kata?

Pernahkah Anda melihat nama perusahaan PT (Perseroan Terbatas) yang sangat singkat, hanya terdiri dari dua kata—atau bahkan satu kata saja?

Padahal, dalam aturan pendirian PT di Indonesia, salah satu syarat utamanya adalah nama PT wajib menggunakan minimal 3 kata. Lantas, mengapa fenomena ini bisa terjadi? Apakah nama-nama PT tersebut melanggar hukum?

Jawabannya: Sama sekali tidak.

Alasan utama mengapa ada PT yang namanya kurang dari 3 kata adalah karena mereka didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Untuk lebih memahami dinamika ini, mari kita bedah alasan hukum dan strategi bisnis di baliknya!

1. Asas Legalitas: Aturan Hukum "Tidak Berlaku Surut"

    Dalam prinsip hukum di Indonesia, sebuah peraturan baru tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) Ketika PP No. 43/2011 diundangkan pada Oktober 2011, kewajiban nama 3 kata hanya berlaku untuk:

  • PT yang baru akan didirikan setelah Oktober 2011.

  • PT lama yang ingin melakukan perubahan nama resmi setelah tanggal tersebut.

      Artinya, PT lama yang sudah sah berdiri sejak tahun 1990-an atau awal 2000-an dengan nama 2 kata (seperti PT Astra International atau PT Indofood Sukses) tetap diakui legalitasnya dan tidak dipaksa untuk mengubah nama mereka.

Banyak orang tidak menyadari bahwa nama pendek sebuah perusahaan yang sering kita lihat sehari-hari sebenarnya adalah singkatan atau akronim dari nama legal resminya.

Dalam dunia bisnis, skema yang umum digunakan adalah:

2. Mengapa Pemerintah Mewajibkan Minimal 3 Kata?

Lahirnya aturan wajib 3 kata pada tahun 2011 bukan tanpa alasan. Pemerintah memiliki beberapa pertimbangan praktis:

  • Menghindari Duplikasi Nama: Pertumbuhan perusahaan di Indonesia sangat pesat. Jika nama PT dibebaskan 2 kata saja (misal: PT Maju Bersama), risiko kesamaan nama antar-perusahaan sangat tinggi.

  • Mempermudah Sistem Digital (SABH): Pendaftaran PT diproses secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Kombinasi 3 kata memudahkan sistem menyaring keunikan nama secara efisien.

  • Pembeda dengan PMA: Nama 3 kata dalam bahasa Indonesia mempertegas identitas badan hukum lokal agar lebih terstruktur dibandingkan Perusahaan Modal Asing (PMA).   

3. Trik Branding: Nama Legal vs. Nama Merek (Singkatan)

Banyak orang tidak menyadari bahwa nama pendek sebuah perusahaan yang sering kita lihat sehari-hari sebenarnya adalah singkatan atau akronim dari nama legal resminya.

Dalam dunia bisnis, skema yang umum digunakan adalah:

  • Nama Legal Resmi (3 Kata): Didaftarkan di Kemenkumham untuk kebutuhan hukum.

    • Contoh: PT Sahabat Finansial Sejahtera (Lengkap & sah 3 kata).

  • Nama Komersial / Brand (Singkatan): Digunakan untuk logo, pemasaran, dan kemudahan konsumen.

Contoh: Safira / PT Safira (Sebagai sebutan publik).

Penting untuk Diketahui: Nama legal 3 kata dicantumkan dalam akta pendirian, rekening bank, dokumen pajak, dan kontrak kerja sama. Sementara itu, nama singkatannya didaftarkan sebagai Merek Dagang (Brand/Trademark) di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar hak komersialnya terlindungi.

Lewat strategi ini, pelaku usaha tetap mematuhi regulasi pemerintah (PP No. 43/2011 & PP No. 8/2021) sekaligus memiliki nama brand yang estetik dan catchy!

πŸ’‘ Pengecualian Khusus Saat Ini: PT Perorangan

Aturan wajib 3 kata berbahasa Indonesia ini hanya berlaku untuk PT Persekutuan Modal (PT biasa yang didirikan oleh 2 orang atau lebih).

Sejak hadirnya UU Cipta Kerja, pemerintah mengenalkan jenis badan hukum baru yaitu PT Perorangan (didirikan oleh 1 orang untuk usaha mikro dan kecil / UMK). Untuk PT Perorangan, aturan 3 kata ini tidak berlaku kaku, sehingga Anda bisa mengajukan nama yang terdiri dari 2 kata selama belum digunakan oleh pihak lain.

Kesimpulan

Jika Anda menemukan PT dengan nama kurang dari 3 kata, ada dua kemungkinan:

  1. Perusahaan tersebut merupakan PT lama yang berdiri sebelum aturan PP No. 43/2011 berlaku.

  2. Nama pendek tersebut adalah merek dagang/singkatan komersial dari nama legal resmi yang sebenarnya sudah terdiri dari 3 kata.

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda?

Konsultasi Gratis